Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Mantan Bu Dosen salah satu perguruan tinggi di Bumi Wali, Lilis Pratiwining Setyarini akhirnya resmi ditahan akibat perselingkuhan yang dilakukan dengan Kades Kujung, Kecamatan Widang, Mohamad Jali.
Kasus perselingkuhan keduanya diketahui setelah penggrebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Tuban pada Septrember 2016 lalu.
Kades lebih dulu ditahan karena telah terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan setelah diputus oleh pengadilan negeri Tuban pada Kamis, 22 Desember 2016. Namun, atas putusan tersebut, Lilis merasa tidak puas dan menyatakan banding ke pengadilan Negeri Surabaya, sehingga hukuman hanya dijalankan oleh Kades.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Tuban, Basuki HY mengatakan, bahwa memang mantan Dosen Lilis sudah ditahan akibat perbuatan yang dilakkan. Lilis sempat menyatakan banding, namun dengan berbagai pertimbangan, akhirnya dia menerima putusan tersebut.
“Benar dia menerima putusan pengadilan, sempat dia menyatakan banding, namun akhirnya menerima putusan tahanan,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Lapas II B Tuban, Rio Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan terhadap Lilis. “Benar Lilis memang sudah ditahan,” ujar Rio.
Rio menambahkan, penahanan yang dilakukan memang sudah sesuai dengan putusan dari Pengadilan negeri Tuban, yaitu satu bulan. Lilis ditahan bersama Napi perempuan tepatnya di blok tahanan perempuan.
“Benar penahanan hanya satu bulan saja, sama dengan penahanan yang dijalani oleh Kades,” pungkasnya.
Diketahui, kisah antara Kades dan mantan Dosen tersebut bermula saat keduanya memadu kasih dalam kamar salah satu hotel di Jalan Manunggal Selatan Tuban, Jumat, (9/9/2016) malam.
Saat dilakukan penggrebekan oleh kepolisian, di dalam kamar ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom yang sudah dipakai dan beberapa masih belum dipakai, serta pembalut. Usai kepergok selingkuh, Lilis langsung mengundurkan diri dari tempat dia mengajar. [nok/rom]