Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan berkas perkara korupsi tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemandian Bektiharjo kepada pihak Reskrim Polres Tuban, atas penyelewengan karcis yang dilakukan bulan Agustus 2016 lalu.
Pengembalian berkas dilakukan karena dokumen yang disodorkan Reskrim Polres Tuban dinilai belum lengkap alias belum P21. Sehingga belum bisa ditindaklanjuti di persidangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Widiyanto Nugroho, menyatakan berkas kasus korupsi dikembalikan karena ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga harus disempurnakan oleh penyidik Reskrim.
"Kita kembalikan untuk disempurnakan penyidik Reskrim Polres," ujar Widi sapaan akrabnya kepada blokTuban.com Jumat, (13/1/2017)
Selain itu, Widi menganggap bahwa alat bukti berkas perkara kasus dugaan korupsi tujuh PNS Tuban dinilai masih lemah, dengan kurangnya beberapa dokumen yang belum dipenuhi.
"Sudah kita kembalikan beberapa hari lalu, agar segera diperbaiki pihak penyidik Reskrim Polres Tuban," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moh Wahyudin Latief mengatakan, pihaknya akan segera memperbaiki dokumen berkas korupsi yang dianggap masih kurang lengkap tersebut.
Latief juga mengaku, akan melakukan koordinasi sebaik mungkin dengan pihak Kejari agar kasus ini bisa segera dilimpahkan untuk disidangkan.
"Kita akan penuhi berkas yang belum lengkap, secepatnya akan kita lakukan hal tersebut," pungkasnya.
Ketujuh PNS yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi itu adalah Tasima (25), Ika Mardianto (52), Darji (45), Tatik Nopemberita (50), Andik Hariono (50), Didik Prsetio (40) dan Tri Wartini (38).[nok/col]