Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Kasus korupsi tujuh PNS di Pemandian Bektiharjo tidak kunjung jelas hingga sekarang. Meski ketujuhnya telah ditetapkan tersangka saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2016, namun mereka belum juga ditahan.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com bahwa ketujuh PNS belum ditahan karena berkas yang diajukan di kejaksaan belum lengkap, sehingga belum bisa disidangkan di Pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moh Wahyudin Latif mengatakan, memang untuk berkas perkara korupsi yang dilimpahkan di kejaksaan masih belum, sehingga harus dipenuhi.
"Kita masih lengkapi berkas apa saja yang kurang," ujar Latif kepada blokTuban.com (Rabu, 11/1/17)
Mantan Kasat reskrim Polres Sidoarjo itu menjelaskan, jika berkas yang belum lengkap tersebut ada kaitannya dengan perhitungan kerugian negara. Jadi masih ada perhitungan kerugian yang dinilai dari pihak kejaksaan belum beres, sehingga harus dipenuhi dulu.
Latif menyatakan akan segera melengkapi berkas atau dokumen kasus korupsi yang masih kurang tersebut, jika sudah dirasa lengkap maka akan diberikan kepada pihak kejaksaan agar bisa segera diajukan di persidangan.
"Segera kita lengkapi, agar kasusnya bisa cepat disidangkan," pungkasnya.[nok/ito]