Asik Main Judi, Kakek 68 Tahun Ditangkap

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Kepolisian Sektor Bangilan Polres Tuban berhasil mengungkap praktik perjudian jenis dadu. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai bandar Upyuk (Judi dadu).

Ironisnya, bandar upyuk tersebut adalah seorang kakek berusia 68 tahun. Pria renta itu bernama SMJ, seorang petani warga Dusun Mundri, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Tuban, Jawa Timur. Ia ditangkap saat sedang asik bermain judi di desanya bersama 10 orang penombok.

Pelaku ditangkap di teras rumah tetangganya di Dusun Mundri, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban pada Kamis, (12/1/2017), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku ditangkap ketika melakukan perjudian jenis dadu dan berperan sebagai bandar,” ungkap Kapolsek Bangilan, IPTU Suryanto, kepada blokTuban.com, Kamis (12/1/2017).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita uang hasil tombok sejumlah Rp291.000, 3 buah mata dadu, 1 buah tempurung kelapa, 1 buah lepek, 1 lembar kertas beneran, dan 5 buah lilin.

“Tersangka melakukan perjudian jenis dadu dan berperan sebagai bandar bersama dengan sepuluh orang penombok, namun yang dikenali hanya dua orang, yaitu ED dan YY alias Cawel. Keduanya beralamat di desa yang sama dan pada saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, pelaku diamankan di Mapolsek Bangilan bersama barang bukti guna pengembangn. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [rof/rom]