Terdakwa Pertama Pembunuh Rama Divonis Hukuman Mati

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kasus sidang pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan (Rama, 17) pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang tewas dibakar berakhir, setelah pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Donovan Akbar Kusuma Bhuwono, di Pengadilan Negeri, Selasa (17/1/2017).

Terdakwa pertama SLBS (26) warga Jalan Pahlawan gang Selorejo RT.04/RW.03 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding divonis hukuman mati. Sedangkan, SP (24) warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak divonis 18 tahun penjara. Terakhir, AAF (22) warga Jalan Pattimura gang Lapangan RT.03/RW.02 Kecamatan Tuban divonis 15 tahun.

"Semua berdasarkan segala pertimbangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum, ," Ucap Donovan sebelum mengetuk palu putusan.

Donovan menilai hukuman terhadap perbuatan ketiga pelaku sudah memenuhi unsur keterpenuhan putusan hukum. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun yang lebih berperan adalah SLBSkarena dari keterangan selama ini dia memiliki permasalahan dengan korban.

"Sudah diputuskan hukumannya, kini ketiganya tinggal menjalani hukuman penjara," pungkasnya.

Dalam agenda sidang tuntutan tersebut puluhan personil kepolisian tampak mengamankan jalannya persidangan, sebab keluarga korban yang hadir masih belum bisa menerima perbuatan pelaku.

Diketahui, Ahmad Gilang Ramadhan dianiaya di kawasan persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada Jumat (22/7/2016) dini hari. Saat ditemukan, Korban mengalami luka tusuk dan luka bakar ditubuhnya, nyawa korban tidak tertolong saat dirawat di IGD RSUD Dr.R. Koesma Tuban.[nok/ito]