Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Berakhir sudah kisah Z (21), pria asal Lamongan sebagai penjambret di Kabupaten Tuban. Dia ditangkap karena meresahkan atas tindakan penjambretan yang dilakukan akhir-akhir ini.
Dalam satu bulan terakhir ini, setidaknya terdapat lima orang yang menjadi korban jambret dari pria asal Lamongan itu.
Dompet, tas mewah yang berisi barang-barang berharga menjadi sasaran dari Z ketika melancarkan aksi jahatnya tersebut.
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengungkapkan, ditangkapnya pelaku atas laporan dari korban salah seorang pegawai hotel, Selasa, 29 Nopember 2016. Pelaku melancarkan aksinya di empat titik, yaitu di kota dua kali, Plumpang, Semanding dan Mondokan satu kali.
Dalam modusnya, pelaku selalu mengintai korban dalam keadaan lalai saat berkendara.
"Jadi pelaku sudah memantau korban dari alun-alun, saat calon korban kelihatan lalai maka mereka akan menjadi target penjambretan, perempuan korbannya," kata Fadly kepada blokTuban.com, Selasa (17/1/2017)
Dalam penyelidikan, pelaku merupakan residivis, bahwa dia sudah pernah ditahan sebelumnya atas kasus pencurian dan pembobolan rumah sekitar tahun 2014. Pelaku ditangkap Petugas di Bojonegoro di kediaman istrinya.
"Tersangka ini seorang residivis, sudah pernah tertangkap sebelumnya," paparnya.
Perwira dengan pangkat dua melati dipundak itu menambahkan, dari hasil penjambretan telah diamankan 4 handphone, dan komputer jinjing (laptop).
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.[nok/ito]