Hakim Beri Waktu Seminggu Bagi Terdakwa Lakukan Banding

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Gilang Ramadhan atau Rama (17), pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban resmi dijatuhi hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (17/1/2017).

Baca juga [Terdakwa Pertama Pembunuh Rama Divonis Hukuman Mati]

Ketiga terdakwa mendapatkan putusan vonis yang berbeda, SLBS (26) divonis hukuman mati, SP (24) divonis 18 tahun penjara, dan terakhir AAF (22) divonis 15 tahun penjara.

Namun atas putusan pengadilan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon, bahwa terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding terhitung satu minggu pasca sidang.

"Kita tawarkan kepada terdakwa apakah mau banding atau tidak, namun ketiganya belum bisa menjawab sekarang, mungkin ada beberapa pertimbangan," kata Donovan usai memimpin sidang kepada blokTuban.com.

Donovan menjelaskan, bahwa perkara banding merupakan hak daripada ketiga terdakwa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Banding bisa dilakukan seminggu setelah putusan sidang hari ini, kita serahkan sepenuhnya kepada terdakwa," ujarnya.

Dengan demikian setelah dibacakan putusan, maka ketiga terdakwa sudah resmi menghuni penjara sebagai tahanan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Sudah ditahan di Lapas, terkait banding itu urusan dari pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," pungkasnya.

Diketahui, Ahmad Gilang Ramadhan dianiaya di kawasan persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Jumat (22/7/2016) dini hari. Saat ditemukan, Korban mengalami luka tusuk dan luka bakar ditubuhnya, nyawa korban tidak tertolong saat dirawat di IGD RSUD Dr.R. Koesma Tuban. [nok/rom]