Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Senori, Resort Tuban berhasil membekuk pengedar dan penjual obat terlarang daftar G, Senin (13/2/2017) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba (OTN) di wilayah hukum Kecamatan Senori. OTN yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Senori tersebut berhasil menangkap 2 pelaku pengedar atau penjual barang haram yang kini mulai beredar di wilayah pinggiran kota Tuban.
"Dari hasil operasi, aparat berhasi menangkap pengedar farmasi tanpa izin berupa pil berwarna putih yang bertuliskan Zenith dan LL," terang Kapolsek Senori, AKP Kusrin, Selasa (14/2/2017).
Dijelaskan Kusrin, awal mula penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar dan penjual obat jenis Zenith dan LL, setelah 1 dari pelaku berinisial SN alias AT (29) terjaring OTN di wilayah Desa Rayung Kecamatan Senori, Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku AT didapat 4 plastik berisi 37 butir LL, uang tunai Rp180 ribu dan 1 buah ponsel milik pelaku.
Mantan Kapolsek Parengan itu menambahkan, setelah AT diinterogasi oleh Petugas Kepolisian, akhirnya didapat keterangan bahwa AT mendapat barang terlarang tersebut dari penjual asal Kecamatan Bangilan.
"Akhirnya dari penangkapan AT, kita mulai ada titik terang darimana ia mendapat barang haram tersebut," papar Kusrin.
Kemudian lanjut Kapolsek, dari informasi yang diterima AT, petugas mengembangkan dengan cara memancing transaksi obat terlarang dari pengedar. Dalam usahanya, AT dijadikan umpan agar penjual bersedia bertransaksi barang haram di wilayah Bangilan.
Setelah terjadi kesepakatan antara AT dengan penjual, akhirnya komplotan penjual berinisial PN (32) asal Kecamatan Bangilan berhasil dibekuk di jalan raya Senori-Bangilan tepatnya di pertigaan Desa Weden Kecamatan Bangilan.
Masih kata Kusrin, penangkapan tersangka PN, dilakukan saat ia datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai motor S 4484 GT. Dari tangan tersangka PN, berhasil diamankan bersamanya barang bukti 22 butir pil Zenith, 722 butir pil jenis LL, serta 1 pack plastik klip kosong ukuran 4x6cm berisi 100 buah, dan uang tunai Rp564.000, berikut 1 buah ponsel milik tersangka.
"Kedua pelaku akan diproses hukum dengan ketentuan 197 sub 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," pungkas Kusrin menandaskan. [rof/rom]
Dua Pengedar Pil LL Berhasil Dibekuk Polisi
5 Comments
1.230x view