Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Nasib sial ial dialami Faris Sanjaya (23) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia harus berurusan dengan hukum setelah Anggota Kepolisian Polsek Palang menangkapnya saat mengedarkan pil daftar G, Karnopen. Saat ditangkap, dia berkedapatan membawa 50 butir karnopen yang dikemas menjadi lima plastik klip, masing-masing berisi 10 butir.
Faris tidak sendiri saat itu, dia bersama dua orang temannya yang diduga sebagai pengedar karnopen pula. Namun, saat aksi penangkapan, kedua temannya yaitu Reza dan Ketek berhasil kabur dengan membawa uang hasil penjualan carnopen.
Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamariyah mengatakan, adanya penangkapan karena petugas telah mengendus aroma transaksi jual beli karnopen di Desa Karangagung.
Dalam aksi penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas dengan ketiganya. Tetapi dua di antaranya berhasil lolos dari petugas.
"Hanya Faris yang kita amankan, saat ini dia sudah di Proses hukum," ujarnya kepada blokTuban.com, Selasa, (7/2/2017)
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu menjelaskan, pil karnopen itu sudah lama marak di wilayah Kabupaten Tuban dan sangat meresahkan. Sebab, tidak hanya dikonsumsi orang dewasa, melainkan anak-anak juga ikut mengkonsumsinya.
Murni menambahkan, meski keduanya berhasil kabur, namun status mereka sudah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua pelaku sudah kita tetap DPO. Untuk Faris dijerat pasal 197 jo 106 ayat 1 UU 36 /2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.[nok/col]
Polres Tangkap 1 Pengedar Karnopen, 2 Jadi DPO
5 Comments
1.230x view