Ingin Ikut Asuransi Tani, Ini Syaratnya!

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang telah ada sejak 2015 lalu agaknya masih belum cukup familiar bagi petani. Namun, apabila hendak mendaftar sebagai penerima manfaat asuransi bidang pertanian tersebut haruslah memenuhi beberapa syarat.

Bagi petani yang berkeinginan berada di dalam barisan penerima AUTP terlebih harus terdaftar dahulu di kelompok tani. Hal itu dimaksudkan agar program yang tengah diluncurkan oleh Pemerintah Pusat tersebut tepat sasaran.

“Jadi tidak bisa perseorangan. Jika nanti ada penyaluran ganti rugi, kita akan menyalurkan biayanya ke rekening kelompok tani," kata Kasi Pembiayaan Usaha Tani Dinas Pertanian Tuban, Herman Setiawan.

Selain itu, AUTP sendiri memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Serta ketentuan umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam atau umur padi sudah melewati 30 hari sesuai teknologi tabela.

"Untuk klaim, Kerusakan minimal yang dialami lahan pertanian setidaknya mencapai75 persen pada setiap luas petak alami, jika syarat ini terpenuhi maka bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare," ujar Herman.

Namun demikian, petani yang berpeluang dapat asuransi ialah mereka yang membayar premi melalui kelompok tani, dan aturannya juga sudah jelas. Sehingga, kelompok tani mempunyai tangung jawab terkait dengan identitas anggotanya.

Diketahui, asuransi pertanian memiliki dasar hukum bermula dari UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dilanjutkan dengan Permentan 40/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian dan telah rampung disusun Pedoman Pelaksanaann serta Perjanjian Kerja Sama dengan Jasindo.[dwi/col]