Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Siang ini, jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Kecamatan (Forkopimcam) Bangilan menggelar acara konferensi bersama 14 Kepala Desa setempat. Tampak dalam agenda bulanan tersebut Camat Bangilan didampingi Kapolsek, Danramil, Kepala UPTD dan Kepala KUA memberikan informasi penting yang ditujukan kepada satuan perangkat desa di bawahnya.
Agenda yang berlangsung di pendopo balai desa Sidodadi, Bangilan itu terdapat dua hal yang segera untuk ditindaklanjuti masing-masing Kepala Desa (Kades). Diantaranya kwajiban desa membuat laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPDes) akhir tahun anggaran 2016 dan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa (RAPBDes) tahun 2017.
Tujuannya, diungkapkan Camat Bangilan, Moh Maftuchin Riza, desa mampu merealisasikan amanat yang termaktub dalam Permendagri No 46 Tahun 2016, yang mutlak menjadi kewenangan setiap desa.
"Maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran LKPPDes harus selesai. Itu artinya kurang dari satu bulan," kata Riza sapaan akrab Camat baru itu, Kamis (16/2/2017).
LKPPDes akhir tahun anggaran 2016 tersebut disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPBD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran atau bulan Maret. Dengan begitu, BPBD bisa memberikan catatan-catatan kinerja Pemdes untuk dijadikan bahan evaluasi.
Laporan tersebut memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa (Perdes) khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kemudian setelah membuat laporan, Pemdes segera mengajukan RAPBDes untuk tahun anggaran 2017.
"Harapannya, masing-masing Kades untuk segera, karena sejak bulan Januari sudah kita informasikan ke setiap desa," pungkas mantan Sekcam Widang itu.[rof/ito]