Camat Berharap Pemdes Semangat Membangun Desa

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Dengan adanya Undang-Undang Desa, kini desa memiliki otoritas dalam hal pengelolaan dana desa (DD) untuk membangun dan meningkatkan perekonomian desa. Dengan demikian, desa bisa mengimplementasikan dana transfer dari pemerintah tersebut dalam rangka mensejahterakan warganya.

Jumlah pagu sementara wilayah desa penghasil minyak di Singgahan baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun DD 2017 cukup besar, sekitar Rp1,3 miliar. Besaran dana transfer ini mengalami kenaikan yang sebelumnya hanya Rp1,2 miliar.

Untuk itu, Camat Singgahan, R Moch Dani Ramdani menyampaikan harapannya berkaitan dengan peningkatan dana yang diterima desa bisa meningkatkan kegiatan pengentasan kekurangan desa.

"Kita berharap desa penghasil migas tersebut bisa merealisasikan dana transfer sesuai prioritas Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pusat," ungkap Camat saat ditemui blokTuban.com di kantornya, Jumat (10/2/2014).

Mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Montong itu menambahkan, dengan adanya kenaikan dana kas desa itu pemerintah desa (Pemdes) menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Desa, khususnya yang terkait Dana Desa.

"Pemdes harus bisa memiliki semangat membangun desa mandiri," tegas Dani, sapaan akrabnya.

Dalam rangka prioritas pemanfaatan ADD dan DD pihak Pemdes bisa intensif menjalin komunikasi dengan tim asistensi. Lanjut Dani, dalam rangka membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan desa pihaknya juga sudah menyiapkan tim yang terdiri dari Camat, Sekcam, Kasi PMD, Kasi Pemerintahan, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"Kita juga sudah siap dengan tim asistensi sebagai fasilitator desa," pungkasnya. [rof/col]