Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kucuran dana pemberdayaan dapat dirasakan di tingkat desa. Namun, tidak halnya dengan sistem pemerintahan di tingkat kelurahan.
Camat Tuban, Erkamni mengatakan, sejauh ini terdapat 14 kelurahan di Tuban. Dari jumlah tersebut, kelurahan berada di wilayah Kecamatan Tuban Kota.
Otomatis, lanjutnya dengan adanya Dana Desa, setiap desa bisa lebih berdaya. Dana yang diperoleh dari 10 persen Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Daerah di tahun 2017 ini cukup besar dengan pengelolaan sepenuhnya diberikan kepada desa.
Sedangkan pada tingkat kelurahan, dana pemberdayaan bergantung dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Namun, ia rasa dana yang dialokasikan untuk kelurahan masih jauh dari ideal.
"Sebelumnya ada alokasi dana untuk kelurahan, namun sudah empat atau lima tahun ini tidak ada. Sehingga kalau kelurahan mau memberdayakan warga agak kesulitan," kata Erkamni kepada blokTuban.com.
Diberitakan sebelumnya, Dana Desa pada 2017 sebesar Rp252 miliar. Dengan demikian, dana tersebut diberikan kepada 311 desa di Tuban dan masing-masing menerima minimal Rp700 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana, Mahmudi mengatakan untuk pemberdayaan di tingkat kelurahan bukan wewenang dinas yang ia bawahi. Kecuali soal pemerintah di tingkat desa, bukan lagi ranah pihaknya.
"Dana Desa hanya diperuntukkan bagi Pemerintah Desa," tandasnya, Rabu (8/2/2017).[dwi/col]