Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Komandan Kodim (Dandim) 0811 Tuban, Letkol Inf Sarwo Supriyo, memperingatkan pemilik kios pupuk yang ada di Tuban agar tidak menjual pupuk di atas Harga Eceran Tinggi (HET) kepada petani.
“Semua penjualan pupuk kan ada regulasinya, termasuk ketentuan harga,” ujar Sarwo kepada blokTuban.com, Jumat (10/2/2017)
Menurutnya, penjualan pupuk di setiap kios haruslah mengacu pada aturan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Sebab, jika para penjual mematok harga seenaknya sendiri, maka kasihan para petani. Jika ditemui atau kedapatan kios menjual pupuk di atas HET, maka akan kita rekomendasikan ditutup,” tegas Dandim.
Pria berpangkat dua melati di pundak itu menambahkan, bahwa pihaknya siap untuk mengawasi peredaran pupuk hingga sampai kepada para petani yang ada di bawah. Karena hal itu sudah merupakan tanggung jawab TNI dalam pengawasan peredaran.
“Kita akan pantau peredaran pupuk, jika ditemukan kios menjual harga pupuk di atas HET, jelas akan saya rekomendasikan ditutup,” pungkasnya.[nok/col]
Berikut Harga Pupuk berdasarkan Permentan Nomor 60 Tahun 2015.
No |
Jenis Pupuk Subsidi |
Harga Per-Kg |
Kemasan |
Harga Per-Kemasan |
1 |
Urea |
1800 |
50 kg |
90.000 |
2 |
SP36 |
2000 |
50 kg |
100.000 |
3 |
ZA |
1400 |
50 kg |
70.000 |
4 |
NPK |
2300 |
50 kg |
115.000 |
5 |
Organik |
500 |
40 kg |
20.000 |