Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Salah satu tersangka, N (45), asal Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, sempat berusaha melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan pabrik arak yang dikelola. Pabrik arak tersebut, dikelola tersangka N dengan modal dari kakaknya, S (50), yang juga tinggal di dusun yang sama.
Awal penggerebekan, petugas dari Polsek Palang mendapatkan informasi adanya pabrik arak yang beroperasi di kawasan Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Memastikan keberadaan informasi itu, Kapolsek Palang, AKP Murni Kamari, melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli.
[Baca juga: Pabrik Arak di Widengan Digrebek Polisi ]
Setelah mendapat barang bukti petugas langsung melakukan penggerebekan. Pelaku berinisial N, langsung menutup pintu dan masuk ke dalam gudang berisi arak jadi dan bahan-bahan pembuatnya.
"Ketika petugas datang pintu masuk pabrik sempat dikunci, anggota kemudian memanjat pagar dan pelaku langsung lari," kata Murni
Setelah anggota polisi masuk ke lokasi pabrik, tersangka N berusaha bersembunyi di belakang bangunan penyimpan ragi, atau alat fermentasi.
"Karena pabrik ini dikelilingi tembok yang cukup tinggi, tersangka tidak bisa kabur, " jelas Murni.
Tersangka berhasil ditangkap dan dimintai keterangan. Karena lokasi pabrik itu masuk wilayah Semanding, Polsek Palang langsung melakukan komunikasi dengan Polsek Semanding dan menyerahkan kasus itu ke Polres Tuban.
"Karena masuk wilayah hukum Semanding (bukan Palang), kami langsung limpahkan ke Polres Tuban," jelasnya. [pur/ito]