Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Pelaku penipuan berkedok penggandaan uang akhirnya dibekuk oleh Petugas Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Tersangka SW bin WJW merupakan pria asal Blora Jawa Tengah. Dalam modus operandinya, pelaku mencari korban dengan mengiming-imingi bisa menggandakan uang 10 kali lipat dari awal.
Korban WJ (55) asal Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, yang tergiur dengan bujuk rayu pelaku akhirnya berniat menggandakan uang miliknya. Pada 26 September 2016, korban dijemput seseorang ke Blora, setelah bertemu pelaku lalu diantar kembali pulang.
Setiba di rumah, 27 September pukul 02.00 WIB, akhirnya dilakukan ritual prosesi penggandaan uang. Korban saat itu menyiapkan seperangkat alat ritual dan menyerahkan sejumlah uang Rp100 juta untuk digandakan.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, dalam prosesi yang dilakukan di rumah korban, pelaku diberikan uang Rp100 juta untuk digandakan menjadi Rp1 miliar. Lalu tersangka menyuruh korban meminum air kembang sebagai prosesi ritual.
“Setelah diminum, korban akhirnya pingsan,” ujar Fadly saat rilis di Mapolres, Kamis, (23/2/2017)
Kapolres asal Makasar itu lebih lanjut menjelaskan, setelah pingsan korban baru sadar saat dibawa ke rumah sakit dan baru paham dia ditipu oleh tersangka. Atas dasar itulah korban lalu melapor ke kepolisian.
“Untuk SW ini sudah kita amankan, sedang 1 tersangka lainnya yaitu AJ masih buron, karena penipuan dilakukan dua orang. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.[nok/col]
Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Dibekuk Petugas
5 Comments
1.230x view