Bawa 1.000 Butir Karnopen, Pria Ini Diringkus Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Seorang pemuda harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki 1.000 butir pil Karnopen. MAH (18) asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Palang karena pelanggaran hukum yang dilakukannya. Saat ditangkap, dia berada di SPBU Desa Leranwetan, kecamatan setempat, Selasa, 21 Februari 2017, Pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan 1.000 butir pil Karnopen, serta uang tunai senilai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pil daftar obat G tersebut.

Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamariyah mengatakan, saat ditangkap pelaku memang kedapatan memiliki 1.000 butir pil Karnopen. Pil yang dimiliki itu dikemas dalam 10 kantong plastik.

"Pil sudah dibagi ke 10 kantong plastik, rata-rata 100 butir per kantong plastiknya," ujar Murni kepada blokTuban.com, Rabu (22/2/2017)

Perempuan berpangkat tiga balok di pundak itu menjelaskan, dari penangkapan tersebut selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan mengenai Karnopen yang dimilikinya.

"Hasilnya kita tetap proses ke pihak-pihak terkait, termasuk krodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat Pasal 197 jo 106 Ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.[nok/col]