Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Unit Reserse Kriminal Polsek Rengel, berhasil menangkap tujuh pelaku tindak pidana perjudian jenis kyu-kyu di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial TLM (43), MS (42), SNT (38), KSW (29), BU (46) MSH (24), EP (21) yang seluruhnya merupakan warga Desa Betengrowo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Saat Press Release, Kapolsek Rengel AKP Musa Bachtiar mengatakan, penangkapan bermula ketika pada hari Rabu tanggal 22 pebruari 2017 sekitar pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rengel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan judi domino jenis kyu-kyu di dalam rumah milik Wangsit di Dusun Betengrowo, Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
"Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi, petugas Polsek Rengel langsung melakukan penyelidikan," tegas Kapolsek Rengel, Jumat (24/2/2017).
Tidak sia-sia, penyelidikan yang dilakukan oleh petugas tersebut membuahkan hasil. Dari tempat kejadian petugas berhasil menangkap tujuh orang pelaku perjudian jenis kyu-kyu. Bahkan saking asyiknya bermain judi, mereka tak sadar dengan kedatangan petugas, tanpa perlawanan mereka lalu digelandang ke Mapolsek Rengel.
"Selain para pelaku, dari lokasi kejadian, turut diamankan pula uang tunai sejumlah Rp455.000, satu set kartu domino, beserta sebuah tikar yang digunakan para pelaku sebagai alas," kata Kapolsek.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengel guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.[hud/col]