Pengadilan: Selama Ini Pelaku Arak Dijerat dengan Tipiring

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Penangkapan terhadap pelaku pembuat arak berskala besar masih ringan tuntutan hukumnya.

Dari sekian penangkapan yang dilakukan kepolisian, rata-rata kasus harus berakhir dengan putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai berkas yang dinaikkan penyidik sekaligus penuntut dari pihak kepolisian.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Donovan Akbar menyatakan, memang berkas yang diterima pengadilan adalah berkas tipiring dari pelaku pembuat arak.

Dia menuturkan, jika pihaknya hanya menerima berkas saja dan menindaklanjuti terkait putusan hukum yang akan dijatuhkan, sesuai dengan berkas yang diterima.

"Kalau tipiring maka berkas cukup dari kepolisian, sebagai penyidik maupun penuntut, karena acuannya masih perda," ujarnya kepada blokTuban.com, Jumat (24/2/2017).

Pria yang juga sebagai hakim itu menjelaskan, selama ini pelaku pembuat arak memang hukumannya ringan, karena masih mengacu pada perda bukan UU Pangan. "Kalau perda hukum paling lama 3 bulan penjara," terangnya.

Kendati demikian, Donovan menyebut, jika dulu pihaknya pernah memutus pelaku pembuat arak dengan UU pangan. "Dulu pembuat arak pernah diputus UU pangan, tapi sudah lama," pungkasnya. [nok/rom]

*Foto puluhan drum arak yang berhasil disita.