Praperadilan, Berkas Perkara Polres Kasus Hartatik Dikembalikan
Reporter: Dwi Rahayu 
 
blokTuban.com - Sidang kasus Praperadilan,  Senin (3 /4/2017) yang melibatkan Hartatik  dengan tuduhan pencemaran  nama baik oleh termohon Polres Tuban dinyatakan tidak tepat. 
 
Kasat Reskrim Pores Tuban, AKP M Wahyudin Latief megatakan berkas kasus dugaan penyebaran konten/ gambar asusila yang dituduhkan kepada Hartatik dikembailikan oleh Kejaksaan Tuban. Dalam sidang yang berjalan cukup singkat tersebut, kasus dengan korban Wiwik Zumaroh pada pemberkasan belum tepat sebab tidak disertakan pasal yang sesuai. 
 
“Berkas hanya kurang kaidah pasal saja, “ katanya.
 
Di samping  itu, sidang yang dipimpin oleh Donovan Akbar dengan termohon Polres Tuban dengan  pemohon Hartatik, warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding yang diwakili pengacara, Tejo Hutanto.
 
 Diketahui pemohon sidang praperadilan didasarkan atas kasus pidana atas nama Hartatik No Pol BP/200/VHI/2016 Satreskrim yang disangkakan kepada Hartatik karena melanggar pasal 310 Sub 311 KUHP. Hartatik disangka atas pencemaran nama baik atas korban Wiwik Zumaroh. Namun dalam kenyataan fakta hukum pemeriksaan, Hartatik tidak melakukan hal tersebut. Dalam sangkaan yang dilakukan Tim Penyidik Polres Tuban kepada Hartatik dianggap tidak sesuai. Sehingga, Hartatik melalui tim kuasanya melakukan praperadilan atas kasus tersebut. 
 
Rencananya, sidang akan dilanjutkan besok,  Selasa (4/4/2017) dengan agenda pembacaan Replika Duplic. Kemudian untuk hari Rabu (5/4/2017), sidang akan diagendakan pembuktian dari pemohon. Dilanjutkan, pada Kamis (6/4/2017), dengan agenda pembuktian dari termohon. Untuk hari Jumat (7/4/2017), sidang agenda kesimpulan dan dilanjutkan pada Senin (10/4/2017) dilanjutkan hasil putusan atas sidang tersebut.
 
“Sidang esok dilakukan sesuai agenda yang telah ditentukan, “ kata Donovan. [dwi/col]