Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Penangkapan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat MKU (21) dilakukan di sebuah kedai jus di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda yang merupakan mahasiswa di perguruan tinggi tersebut diamankan Polres Tuban lantaran menjual kunci jawaban Ujian Nasional tingkat SMA. Bersama penangkapan itu diamankan
uang senilai Rp31.600.000 hasil penipuan sejumlah pelajar.
Kepada BlokTuban.com Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad dalam rilis langsung, Kamis (6/4/2017) mengatakan sejak tiga hari lalu, Senin (3/4/2017) telah dilakukan pengintaian. Informasi pertama kali didapat dari salah seorang orang tua korban.
Setelahnya, Unit Tripidek Polres Tuban mengumpulkan informasi terkait. Kemudian tanggal 5 April 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di kedai jus di Desa Sugihan tersangka menemui salah seorang korban yang menjadi koordinator dan meminta uang Rp3.000.000.
"Rencananya kunci jawaban Ujian Nasional SMA akan diberikan pada tanggal 9 April malam," kata Perwira berpangkat dua melati di pundak.
Sementara itu, saat ditanya dari mana tersangka mendapat kunci jawaban tersebut, ia mengaku menerima dari seorang teman. Penipuan berkedok penjualan kunci jawaban UN itu telah dilakoninya sejak 2016 lalu.
"Kunci jawaban saya dapat dari teman," kata tersangka asal Jatirogo ini.
Akibat tindakan dugaan penipuan itu, tersangka dikenakan ancaman pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun, namun dikenakan pengecualian. [dwi/col]