Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Anda terkena tilajng petugas kepolisian karena melanggar lalu lintas? Ada baiknya mencoba aplikasi baru "Tilang Online" yang diterapkan baru-baru ini.
Program Tilang Online, dibuat bagi pelanggar yang tidak punya waktu banyak untuk mengikuti sidang tilang dan membayar denda ke negara. Karena, dengan Tilang Online, pelanggar cukup mentransfer sejumlah dana langsung ke negara, dan bisa buat mengambil barang bukti yang biasanya berupa, SIM, STNK, atau kendaraan itu sendiri.
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, berkenan memberikan informasi kepada pembaca mengenai prosedur tilang online. Berikut langkah mudahnya:
1. Anda melanggar lalu lintas dan Polisi akan melakukan penindakan dengan menilang.
2. Apabila pelanggar menginginkan tilang online, petugas akan memasukan data tilang di aplikasi Tilang Online.
3. Pelanggar akan mendapatkan notifikasi pembayaran Tilang Online dari petugas.
4. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui jaringan perbankan dengan ATM, EDC, Teller, Mobile Banking dan Internet Banking.
5. Apabila sudah melakukan pembayaran, pelanggar bisa langsung mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran.
6. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan/diwakilan kepada petugas.
7. Persidangan memutuskan nominal dengan tilang di Amar Putusan.
8. Kejaksaan mengeksekusi Amar Putusan.
9. Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi Amar/Putusan dan sisa dana titipan denda tilang.
10. Sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.
Jadi, apabila Anda tidak ingin berlama-lama menunggu proses sidang. Tilang Online bisa jadi salah satu solusi yang bisa digunakan.
Apabila ingin informasi lebih jelas. Silakan bertanya mengenai informasi ini kepada petugas di lapangan. [pur/ito]