Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - AY (20), alamat Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang harus berurusan dengan hukum, setelah ditangkap kepolisian Polsek Palang atas kepemilikan Pil Karnopen.
Agus ditangkap saat melakukan transaksi dengan pembeli disebuah gang kecil dekat rumahnya, Selasa, 18 April 2017, pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamariyah mengatakan, penangkapan terhadap Agus bermula dari Laporan warga yang mengetahui bahwa di daerah Sejuwet telah terjadi peredaran Pil Karnopen.
Mendapat laporan tersebut, kepolisian langsung mendatangi tempat yang​ dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ternyata benar, jika disebuah gang kecil itu memang digunakan untuk bertransaksi Pil Karnopen," ujar Murni kepada blokTuban.com
Murni menerangkan, saat penangkapan dia mengamankan empat orang di lokasi. Satu sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pembeli, kemudian ketiganya diperiksa sebagai saksi.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1000 butir Karnopen yang disembunyikan di semak-semak dekat lokasi tersebut.
"Kita amankan 1000 butir Karnopen di semak-semak yang siap jual. Untuk tersangka dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.[nok/ito]