Gasak Emas dan Handphone, Warga Palang Dipidanakan
Akibat perbuatannya menggasak sebuah handphone dan perhiasan emas, MYD (33) warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ini dipidanakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Pidana.
Akibat perbuatannya menggasak sebuah handphone dan perhiasan emas, MYD (33) warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ini dipidanakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Pidana.
Perbuatan dua pemuda asal Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini membuat geram warga. Pasalnya KR (23) dan EW (19) dengan sengaja mencuri sebuah kotak amal dengan dalih untuk berfoya-foya.
Penangkapan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat MKU (21) dilakukan di sebuah kedai jus di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Polres Tuban berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus mahasiswa, MKU (21) yang menjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Operasi gabungan yang melibatkan aparat Polsek Semanding dan Satpol PP berhasil menyita 50 liter arak siap edar milik warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (6/4/2017).
Petualangan Mulyadi (34), warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berakhir. Dia berhasil ditangkap polisi di wilayah Brondong, Kabupaten Lamongan, setelah membobol rumah milik warga di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang.
Sidang kasus Praperadilan, Senin (3 /4/2017) yang melibatkan Hartatik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh termohon Polres Tuban dinyatakan tidak tepat.
Akibat tindak melanggar hukum, Sampan (60) warga Desa Sumurgung, Kecamatan/ Kabupaten Tuban diamankan aparat kepolisian. Pasalnya, ia telah dengan sengaja melakukan perjudian kartu remi dengan uang sebagai taruhannya bersama dua teman lainnya.
Kendati kerap dilakukan penggerebekan produsen minuman beralkohol, rupanya Tasrip (40) warga Dusun Mangkung, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban masih nekat membandel. Pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak berkutik saat digrebek aparat keamanan lantaran memproduksi minuman ke jenis arak.
Aparat Kepolisian Sektor Palang menggeledah rumah pria yang diduga sebagai Bandar Pil Karnopen, di Desa Pilwetan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Selasa (28/3/2017) pukul 23.30 WIB.