Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Selama kurun waktu 5 bulan dari bulan Januari hingga Mei 2017, operasi pemberantasan minuman keras jenis arak giat dilakukan aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Semanding.

Pemberantasan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Kabupaten Tuban, untuk memerangi peredaran miras di kalangan masyarakat.

Data yang dihimpun blokTuban.com selama bulan Januari sampai Mei, sudah ada 30 titik tempat produksi ataupun penimbunan arak yang digrebek aparat kepolisian.

30 Titik tersebut diantaranya berada di Desa Tegal agung, Prunggahan Kulon, Prunggahan Wetan, Kelurahan Gedung Ombo dan beberapa tempat lainnya. Seluruh barang bukti Baceman (arak belum jadi), arak jadi siap edar, dimusnahkan, dan sebagian barang bukti masih diamankan.

Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo mengatakan, memang selama lima bulan terakhir sudah ada 30 titik tempat produksi arak yang digrebek petugas gabungan. Keseluruhan titik tempat tersebut berada di wilayah Kecamatan Semanding.

"Ada 30 titik tempat produksi arak digrebek dalam kurun waktu 5 Bulan dari bulan Januari hingga Mei 2017," ujar Desis sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Selasa (23/5/2017)

Desis melanjutkan, untuk produsen arak sendiri sudah ada yang menjalani proses hukum. Mulai dari penyelidikan, sampai proses persidangan. Bahkan sudah ada yang ditahan pula.

"Kita akan terus lakukan upaya pemberantasan terhadap minuman keras jenis arak, apalagi sebentar lagi bulan puasa," imbuhnya.[nok/ito]