Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Sidang pra peradilan ketiga yang melibatkan termohon Polres Tuban digelar hari ini, Selasa (16/5/2017) atas kasus sabung ayam atas nama Sumito yang diwakilkan kuasa hukumnya, Tejo Hutanto.
Sebelumnya, Senin 17 April 2017 lalu di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang diyakininya terdapat sejumlah pihak terlibat, namun kini hanya dia yang terancam hukuman pidana. Pemohon menilai penggerebekan terhadap dirinya dianggapnya tidak ada bukti dan cacat hukum.
"Meminta kepada para termohon untuk memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya dalam berkas pra peradilan itu.
Selain itu, pihak pemohon meminta pihak termohon untuk mengembalikan barang yang telah disita berupa seekor ayam jago dan dompet berisi uang tunai Rp637.000.
Atas apa yang disampaikan oleh pemohon saat persidangan berjalan, pihak termohon yang dihadiri Iptu Rudi menjelaskan semua proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.
"Upaya penyidikan sudah sesuai prosedur," singkat Iptu Rudi.
Setelah semua dibacakan, pihak hakim jadwalkan sidang berikutnya dengan agenda sidang keempat yakni sidang pembuktian kepada pemohon yang akan dilaksanakan besok Rabu (17/5/2017). Selain itu pemohon mendapat kesempatan mendatangkan saksi ataupun ahli. [dwi/col]
Sidang Pra Peradilan Kasus Sabung Ayam Berlanjut
5 Comments
1.230x view