Pelaku Judi Glundungan Asal Rengel Dibekuk Aparat

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Seorang pelaku judi berjenis glundungan asal Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, YM (44) berhasil dibeku Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tuban.

"Penangkapan dilakukan Sabtu tanggal 6 Mei 2017 kemarin sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tersebut, Kecamatan Soko," kata Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati, Minggu (7/5/2017).

Judi jenis glundungan atau dolangan ini dijalankan pelaku dengan melipat gandakan uang sesuai taruhan awal. Lantas sebuah bola karet diglundungkan di atas bleberan yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 12 untuk menentukan berapa uang yang didapat penombok.

"Penombok bisa memasang taruhan Rp10.000 untuk nanti mendapatkan Rp 100.000," kata Elis menambahkan.

Bersama dengan penangkapan itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp412.000. Beserta alat yang digunakan judi yakni satu buah meja glundungan, 2 buah bola karet 1 buah bleberan bertulisan angka 1 sampai dengan 12 dan 1 satu lembar terpal warna biru.[dwi/ito]