Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Acap kali tradisi sedekah bumi atau nyadran disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan hal negatif seperti berjudi. Tidak sedikit pula pelaku berhamburan lari tunggang langgang saat Polisi datang mencegah kegiatan haram tersebut.
Bahkan jika apes, mereka bisa berakhir dengan mendekam di balik jeruji besi. Hal itu seperti yang terjadi di daerah Kemiri, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban sepekan yang lalu.
Petugas Polsek Jatirogo di bawah komando AKP Kusmindar berhasil menangkap pelaku judi Bola Glundungan yang digelar bersamaan acara sedekah bumi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat para penjudi dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun, atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian akan intensif melakukan upaya mempersempit aktivitas yang dilarang agama dan negara itu. Informasi masyarakat, menurut Kusmindar, menjadi ujung tombak untuk menumpas perjudian di Bumi Wali, khususnya di Kecamatan Jatirogo.
"Seperti yang sudah-sudah, Polsek Jatirogo berhasil meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian," kata Kusmindar kepada blokTuban.com dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencampur hal yang baik dengan keburukan. Sebab, kegiatan sedekah bumi identik dengan memanjatkan doa kepada Tuhan, atas limpahan rejeki yang dihasilkan bumi mereka.
"Sedekah bumi tetap berjalan sebagai budaya kearifan lokal, namun perjudian tidak ada," tegas Kapolsek humanis itu. [rof/rom]
Polisi Intensif Tumpas Judi saat Sedekah Bumi
5 Comments
1.230x view