Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, mengimbau masyarakat Tuban agar tidak ada yang berangkat ke Jakarta, dalam rangka mengawal putusan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam sidang yang akan dilaksanakan, Selasa 9 Mei mendatang, orang nomor satu di Korps Bhayangkara Tuban itu, meminta agar tidak ada mobilisasi massa yang berangkat dari Tuban.
"Kami mengimbau untuk tidak ada mobilisasi massa berangkat ke Jakarta, karena dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada jalannya persidangan," kata Kapolres kepada blokTuban.com, Kamis (4/5/2017).
Terkait sidang putusan yang akan dilaksanakan pekan depan, Kapolres meminta warga Tuban untuk mempercayakan sepenuhnya kepada Hakim yang akan memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Masyarakat harus yakin, bahwa pengadilan akan memutuskan perkara seadil-adilnya, tentu dengan melihat fakta-fakta hukum​ yang ada dalam persidangan, yang nantinya akan digunakan sebagai acuan putusan.
"Kita serahkan dan percayakan putusan vonis dugaan penistaan agama kepada hakim, masyarakat Tuban tidak perlu untuk berangkat ke Jakarta," pungkasnya.
Diketahui, pada sidang sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. [nok/col]
Kapolres Imbau Jangan Ada Mobilisasi Massa Jelang Putusan Ahok
5 Comments
1.230x view