12 Koruptor  Huni Lapas IIB Tuban

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Tuban menampung 385 tahanan secara keseluruhan. Namun dari angka sekian tersebut, terdapat sebanyak 12 Narapidana yang terjerat kasus Korupsi.

12 Narapidana yang menghuni Lapas ada yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades), Pengusaha hingga mantan Kepala Dinas Pemkab setempat.

Tiga Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi adalah NI Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, RJT Kades Talun Kecamatan Montong, dan TMT Kades Plumpang, Kecamatan Plumpang. Delapan Napi Koruptor lain adalah pihak ketiga (pengusaha) yang memenangkan proyek dengan menggunakan uang negara, namun tidak direalisasikan.

Sedangkan satu lainnya yaitu MJN mantan Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan. Dia divonis bersalah karena menggelapkan dana pembuatan adminitrasi KTP hingga mengakibatkan kerugian negara.

Pelaksana Harian Lapas IIB Tuban, Suntoro mengatakan, memang di Lapas ini menampung 12 Napi koruptor. Mereka (koruptor) ada yang sebagai Kades, pengusaha hingga mantan kepala dinas di Kabupaten Tuban.

“Yang jelas melakukan tindakan korupsi, dengan merugikan keuangan negara,” Kata Suntoro kepad blokTuban.com, Selasa (25/4/2017).

Dia menjelaskan, mengenai lama masa tahanan dari masing-masing koruptor berbeda-beda. Sebab ada yang divonis ringan karena sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan jumah kerugian negara. Lalu ada juga yang masih melakukan upaya hukum banding.

“Lama tahanan sesuai dengan putusan hukum dari pengadilan, kami di Lapas hanya menampung dan melakukan pembinaan saja,” pungkasnya. [nok/col]