Nekat Curi Emas, Pria ini Terancam 7 Tahun Penjara

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Perbuatan Aris Sucahyo (29) yang nekat mencuri perhiasan emas milik Suwondo (42 ) warga Dusun Kedung, Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban mengakibatkan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Menurut informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut saat tersangka melancarkan aksinya menggasak perhiasan emas saat korban sedang tidur lelap, Sabtu (15/4/2017). Dengan cara mencongkel pintu belakang rumah milik korban dengan pisau, tersangka mengambil perhiasan emas milik korban yang berada dilemari beserta nota pembelian.

Kanit Reskrim Polsek Plumpang, Ipda Narko mengatakan saat korban terjaga dari tidur hendak buang air kecil melihat seseorang keluar dari belakang rumah. Karena curiga, korban memeriksa barang-barang miliknya dan melihat pintu almari, di ruang tengah terbuka, ia mendapati perhiasan miliknya telah raib.

"Perhiasan emas yangdibawa kau tersangka yaitu satu buah kalung emas beserta liontin dengan berat 3 gr, satu buah gelang emas dengan berat 3 gr, satu buah cincin emas, sepasang anting-anting dan satu lembar nota pembelian," kata Ipda Narko.

Selanjutnya, sambung Narko, Minggu pagi (16/4/2017) korban memberitahu toko emas Kurnia Jaya 2, tempat ia membeli perhiasan emas di pasar Plumpang, bahwa perhiasan emas yang dibeli dari toko tersebut telah hilang dicuri orang. Ia meminta apabila ada orang yang menjual perhiasan emas milik korban ke toko tersebut agar toko emas tersebut menghubungi korban.

"Lantas tiga hari berikutnya (Rabu,18/4/2017) pukul 11.00 WIB pihak toko menelpon kalau ada orang datang ke toko emas. Orang tersebut hendak menjual perhiasan emas dengan menunjukan nota pembelian yang sama dengan milik korban," tambahnya.

Namun, tidak berhenti di situ, tersangka yang mengetahui pihak toko emas menghubungi seseorang, malah pergi begitu saja. Sedangkan perhiasan emas ditinggal di toko emas begitu saja.

Nah, setelah korban datang ke toko emas baru ia diberitahu ciri-ciri tersangka yang hendak menjual perhiasan emas miliknya. Lantas korban melaporkannya ke Polsek Plumpang.

"Bersama unit Reskrim Polsek Plumpang, kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan setelah ditemukan pelaku langsung diamankan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Plumpang, AKP Sidik Haribowo menjelaskan pelaku saat ini dalam pengawasan aparat dan ditahan di Mapolsek Plumpang. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.[dwi/ito]