Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Sejumlah warga yang bekerja sebagai penambang pasir di bantaran Bengawan Solo menandatangani kesepakatan bersama terkait peraturan pengambilan pasir, Rabu (19/4/2017).
Deklarasi yang ditandatangani di atas perahu di tengah tepian bengawan ini melibatkan tiga desa yang sempat memperebutkan lahan penambangan. Ketiga desa merupakan lintas kabupaten yang meliputi Desa Ngadirejo, Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan Desa/ Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Kanor, AKP Imam K menjelaskan kepada perwakilan masing-masing desa harus dapat melaksanakan kesepakatan bersama tersebut. Kesepakatan ini tujuannya untuk mengatur batasan ketika mencari pasir di sungai penghubung dua kabupaten itu.
"Harapan kami silahkan menggali pasir sebatas kewajaran, yang penting untuk tanggul di prioritaskan keamanannya," ujar Imam.
Seperti diketahui, sejak awal Maret lalu sempat terjadi cekcok antar warga penambang pasir setempat. Akibat insiden tersebut berujung pada penutupan dan penghentian sementara aktivitas​ tambang pasir.
Sementara itu, Kapolsek Rengel AKP Musa Bakhtiar mengungkapkan dengan adanya kesepakatan ini dapat meminimalisir gesekan di tengah masyarakat.
"Jangan kita saling berebut lahan tambang," tandasnya.[dwi/ito]