Kades Talun Adukan Dugaan Diskriminasi Hukum  Penanganan Kasusnya

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Kades Talun Kecamatan Montong, Rujito, mengaku mendapatkan diskriminasi atau penyimpangan kasus hukum yang dijalaninya saat ini. Di hadapan Komisi III DPR, Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menyatakan permasalahannya.

“Saya akan menyampaikan terkait kasus hukum yang saya alami, bahwa saya merasa didiskrimasi,” Kata Rujito kepada Wihadi Wiyanto, Selasa (9/5/2017).

Dia menjelaskan, apa yang dituduhkan terhadapnya sangatlah tidak benar. Kades Talun tersebut dituduh menggelapkan uang dari ADD dan DD senilai Rp110 juta, karena saat masa pengerjaan bangunan dengan menggunakan uang negara itu belum selesai pada waktunya yaitu bulan Januari.

Saat dikonsultasikan, Pihak Bapemas memperbolehkan melanjutkan pengerjaan hingga bulan Maret, karena memang penerimaan uang baik ADD ataupun DD tersebut waktunya mepet untuk menyelesaikan proyek pembangunan.

“Saya sudah konsultasikan dengan Bapemas, dan Bapemas tidak mempermasalahkan alias membolehkan untuk dilanjutkan pengerjaannya hingga bulan Maret,” terang Kades yang sudah menjalani masa hukuman 9 bulan itu.

Saat disinggung mengenai uang Rp110 juta yang disebut digunakan untuk membeli kendaraan mobil dan sejumlah barang pribadi, Rujito mengelak. Dia menegaskan, bahwa uang itu masih ada di rekening Bank Jatim milik Kas Desa.

“Uang itu masih ada di Rekening kas desa, tidak benar jika saya gunakan untuk membeli mobil seperti yang disebutkan dalam keterangan penyidik selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Wihadi Wiyanto selaku Fraksi komisi III yang membidangi penangananan hukum menyatakan, akan mempelajari apa yang disampaikan oleh Kades Talun tersebut. Bagaimana kelanjutannya nanti akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai kasus korupsi yang dialami Kades.

“Kita terima aduannya, bahwa Kades menyatakan telah mendapat diskriminasi atas kasusnya, akan kita pelajari itu,” pungkasnya. [nok/col]