Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Kawanan perampok yang berjumlah Lima orang dilumpuhkan Petugas Kepolisian Polres Tuban, karena telah menggasak sejumlah barang berharga di lima rumah berbeda yang berada di kawasan perumahan di Kota Tuban.

Kelima orang tersebut adalah SPR (Lk, 45), JND (Lk, 40), DBRK (Lk, 25) asal Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo, MAA (Lk, 25) asal Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya. Sedangkan satu lainnya AR (49) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Dalam menjalankan aksi, kawanan perampok tersebut bermodus bertamu di rumah yang akan menjadi target sasaran jahatnya. Setelah diketuk pintunya dan dipastikan tidak ada penghuni alias rumah dalam keadaan kosong, maka perampok tersebut menjarah sejumlah barang berharga yang ada di dalam rumah.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, modus operandi dari kawanan perampok ini adalah awalnya bertamu. Namun saat rumah dipastikan tidak ada orangnya maka pelaku cara mencongkel pintu yang terkunci terlebih dulu, selanjutnya mengambil barang-barang berharga.

Fadly menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersebut tidak semua perampok masuk ke dalam rumah, melainkan ada yang berjaga didepan rumah untuk mengecek situasi dan kondisi diluar. Apabila  aksi mereka diketahui orang lain, maka mereka bisa segera kabur dengan sigap.

“Jadi ada yang masuk dengan modus awal bertamu, lalu mencongkel pintunya untuk mengambil barang berharga. Selain itu juga ada yang bersiaga diluar,” ujar Fadly kepada blokTuban.com di Mapolres, Senin (15/5/2017)

Pria berpangkat dua melati dipundak itu menjelaskan, penangkapan terhadap kelima pelaku ini berdasarkan perkembangan laporan dari para korban, yaitu Edy Sukarno, Budi Waluyo, Dany Candra Triatmoko, Edi Kartono, Kelurahan Perbon dan Dody Iskandar Wijaya Desa Kembangbilo Kecamatan Tuban.

Kelima perampok tersebut dalam menjalankan aksinya menggunakan dua mobil, yaitu 1 unit Toyota AGYA Nopol L-1530-VE, warna abu-abu dan Ertiga Nopol L-1819-Y, yang kini dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, 5 Hand Phone, 2 Linggis, 4 Obeng, 2 Senter, 3 Kunci L, Uang tunai 20.550.000, Alat pengecek dan timbangan emas, dua buah botol cairan pengecek emas.

“Kelimanya dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun, dan pasal 480 KUHP ancaman selama empat tahun,” pungkasnya.[nok/col]