Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Singgahan, Kabupaten Tuban berhasil mengamankan warga Dusun Trembul, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan yang kedapatan asyik main judi dadu, Minggu (14/5/2071). Ironisnya, perbuatan haram tersebut bersarang di rumahnya sendiri.
Menurut Kapolsek Singgahan, AKP Totok Wijianarko mengungkapkan, penggerebekan yang dilakukan bersama anggotanya siang tadi, berasal dari laporan warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya penangkapan pun dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Karmin (49) berhasil dibekuk di rumahnya sendiri, kemudian oleh petugas digelandang ke Mapolsek dengan sangkaan judi dadu atau upyuk," terang Totok, sapaan akrabnya, Minggu (14/5/2017).
Dalam aksi judi yang menggunakan dadu dan piring dengan penutup tempurung kelapa, tersangka berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Karmin akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP.
Dari tangan tersangka, lanjut Totok, petugas mengamankan 3 buah mata dadu, 1 buah lepek, 1 buah tempurung kelapa, 1 buah beberan berisi tulisan angka satu sampai 6, 1 buah terpal alas duduk, dan uang tunai sebesar Rp142 ribu.
"Sesuai Pasal 303 ayat 1 KUHP Tersangka akan dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 juta," pungkasnya. [rof/ito]