Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kepolisian Polres Tuban masih melakukan pengembangan terhadap komplotan pembobol rumah kosong di Tuban. Dari pengembangan, komplotan yang berjumlah lima orang itu telah membobol 16 rumah dan lima di antaranya di kawasan Perumahan yang berada di Kota Tuban.
Lima orang tersebut melancarkan aksinya di Tuban pada Sabtu, 22 April 2017. Setelah salah satu korban, Edi Sukarno, warga Perumahan Permata Bonang Kelurahan Perbon melapor, baru dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: [Kawanan Perampok Rumah Mewah Lumpuh Digelandang Petugas]
"Korban melapor ke Polsek Kota, lalu ditindaklanjuti untuk dikembangkan," Kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Fadly Samad kepada blokTuban.com, Selasa (16/5/2017)
Fadly sapaan akrabnya mengatakan, penangkapan kepada lima pelaku yaitu SPR, JND, DBRK, MAA, warga asal Surabaya dan AR warga Banjarmasin Kalimantan Selatan itu dimulai pada Kamis, 11 Mei 2017, oleh tim penyidik Polsek kota.
"Jadi pada Kamis 11 Mei yang ditangkap pertama adalah MAA, setelah diselidiki dan dikembangkan akhirnya empat lainnya juga tertangkap," terang Kapolres kelahiran Makasar tersebut.
Lanjut Perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu membeberkan, hasil penyelidikan oleh kepolisian terhadap lima pelaku tersebut, bahwa komplotan itu sudah melakukan pembobolan terhadap rumah yang ditinggal pemiliknya sebanyak 16 kali. Lima di antaranya di Tuban dan sisanya di daerah lain.
"Di Gresik sudah 7 kali, Lamongan 2, Nganjuk 2, dan yang lima di Tuban. Total sudah ada 16 rumah yang dibobol," pungkasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci L, obeng, linggis dan beberapa alat lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP dengan acaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.[nok/col]