Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Petugas kepolisian Polsek Semanding bersama Satpol-PP melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) jenis arak di Desa Tegalagung, kecamatan setempat, Rabu, (12/7/2017) siang.
Dalam giat operasi pemberantasan arak tersebut, petugas gabungan menemukan tempat produksi arak yang berada di tengah permukiman warga.
"Kita temukan tempat produksi arak di tengah pemukiman warga, yaitu di RT: 1 RW: 1, Desa Tegalagung," kata Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.
Tempat produksi arak tersebut merupakan milik Darsuti (47), warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung. Petugas mengetahui keberadaan rumah produksi arak itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah mengantongi informasi tersebut, lalu petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Sebanyak 1200 liter baceman ditaruh pada 6 drum warna biru. Selain mengamankan baceman, petugas juga mengamankan dandang aluminium, 2 kompor dan tabung gas elpiji.
"Tersangka sudah kita amankan, untuk penindakan hukum menggunakan perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol," pungkasnya. [nok/col]