Kebanyakan, Produsen Arak Hanya Diputus Tipiring
Meski banyak produsen arak yang kerap terjaring Razia, namun peredaran miras berkadar alkohol tinggi tersebut masih bisa ditemukan. Hal itu ditengarai lemahnya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Meski banyak produsen arak yang kerap terjaring Razia, namun peredaran miras berkadar alkohol tinggi tersebut masih bisa ditemukan. Hal itu ditengarai lemahnya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Bertepatan dengan bulan suci Ramadan, Polsek Grabagan, Polres Tuban berhasil melakukan tangkap tangan kepada tiga orang pelaku judi dadu atau upyuk, Kamis (8/6/2017) yang lalu.
Transaksi karnopen di punden yang terletak di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban digErebek aparat kepolisian setempat, Kamis (8/6/2017).
Berkas atau dokumen MN bin SL, Sekdes Desa Gesikan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban dinyatakan lengkap alias P-21. MN merupakan tersangka atas pungutan liar yang dilakukan dalam kepengurusan sertifikat tanah di desanya. Bahkan diduga kuat MN juga menggarap sertifikat tanah dari desa lain.
Usai melakukan penyitaan tanah milik warga di sejumlah desa, yakni Desa Sendangaji dan Bogorejo di Kecamatan Merak Urak, serta Desa Sumurgung Kecamatan Tuban, Rabu (7/6/2017), pihak pengadilan akan segera menggelar sidang putusan terkait sengketa tanah tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah menyita tiga tanah warga yang terletak di tiga desa, yaitu Desa Sendangaji, Bogorejo Kecamatan Merakurak dan Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Rabu (7/6/2017).
Polres Tuban telah mengungkap 12 kasus perjudian selama Ramadan kali ini. Penindakan kasus tersebut untuk menciptakan suasana kondusif saat pelaksanaan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Kepolisian Resort (Polres) Tuban telah meringkus sebanyak 182 tersangka kejahatan dengan kasus berbeda. Keseluruhan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu tak kurang dari satu bulan.
Dalam kurun waktu 23 Mei hingga 3 Juni 2017, Polres Tuban telah mengungkap sebanyak 145 Perkara. Perkara tersebut meliputi judi, Narkoba, Miras, premanisme dan prostitusi.
Tiga pengusaha ikan yang ditangkap Satreskrim Polres Tuban tidak ditahan. Polisi menilai, tidak ditahannya Ketiga tersangka dikarenakan masih koperatif dalam pengembangan kasus hukum tersebut.