Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap seorang residivis pelaku pencurian burung hias yang memiliki harga cukup tinggi.
Pelaku berinisial PS alias MYG (29) merupakan warga Desa Katodan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Pelaku yang sudah berstatus tersangka dilaporkan saat mencuri burung milik Tri Juli Endartono, warga Desa Pasean, Kecamatan setempat.
Saat itu korban yang sedang keluar kota pada Minggu 19 November, menitipkan rumahnya kepada kerabatnya, Bambang Setyo Hutomo. Keesokan harinya ketika pagi hari, ternyata Bambang mengetahui sejumlah barang hilang, yakni Handphone, Sangkur dan juga burung.
Petugas yang mendapatkan laporan kehilangan tersebut langsung melakukan penyelidikan kepada sejumlah jaringan. Hingga mengerucut pada nama pelaku yaitu PS.
"Kita tangkap pelaku yaitu PS karena dari hasil penyelidikan terbukti melakukan tindak pidana," Kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno kepada sejumlah wartawan saat ungkap kasus, di Mapolres, Senin (27/11/2017)
Dari hasil yang dikembangkan oleh penyidik, tersangka ini merupakan residivis pencuri burung hias yang berharga jual tinggi. Seperti Love bird dan juga Kacer.
Sebelumnya, pelaku ini pernah ditahan di Rembang, Jawa Tengah. Pada 2015 lalu juga juga pernah ditahan di Lapas IIB Tuban, kasusnya sama yaitu pencurian burung.
"Ada 7 Love bird yang kita amankan, dan 1 burung Kacer. Hand phone juga ada. Katanya karena lagi butuh uang, akhirnya mencuri," pungkas Kapolres.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[nok/ito]
Butuh Uang, Seorang Pemuda Curi Burung Love Bird dan Kacer
5 Comments
1.230x view