Reporter: Edy Purnomo/Moch Sudarsono
blokTuban.com - Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dikabarkan menahan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Jenu.
Sumber blokTuban.com, tersangka yang ditahan adalah S, Kades Suwalan, yang diduga melakukan penyalahgunaan tanah negara. Penahanan dilakukan Kamis (23/11/2017) sore tadi.
"Penahanan dilakukan sore ini, bisa langsung konfirmasi yang berwenang untuk lebih jelasnya," kata sumber itu menjelaskan.
Penelusuran blokTuban.com, tersangka sudah berada di balik jeruji besi kantor kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi blokTuban.com mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada Kasi Intel Kejaksaan, Teguh Basuki. "Sekitar pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Tuban telah melaksanakan penahanan terhadap Kades Suwalan," jelasnya.
Penahanan dilakukan terkait proses jual beli tanah negara bebas di Desa Suwalan dengan luas sekitar 20 hektare. Tersangka dinilai tidak membuat surat keterangan penguasaan tanah sebagaimana mestinya
Di Kejaksaan, tersangka akan ditahan selama 20 hari dengan sangkaan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [pur/nok/col]
Kades Suwalan Jenu Ditahan Kejaksaan
5 Comments
1.230x view