Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kepolisian Polres Tuban baru saja mengungkap kasus penggandaan uang yang dilakukan oleh SF (45) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Dalam ungkap kasus tersebut, diketahui pelaku sudah banyak menipu korbannya dengan embel-embel mampu menggandakan uang. Namun tidak pernah terbukti hasilnya.
Laporan yang diterima petugas kepolisian, sudah ada enam warga yang melaporkan pelaku atas penipuan dengan modus penggandaan uang. Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno, menghimbau agar masyarakat tidak terlena dengan bujuk rayu yang tidak masuk akal.
"Yang pasti-pasti saja lah, jangan terlena dengan modus penggandaan uang," kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno, Selasa (21/11/2017)
Menurut Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu, upaya penipuan dengan cara penggandaan uang tersebut sudah cukup menjadi pelajaran bagi semua. Seperti kasus Dimas Kanjeng di Probolinggo.
"Jangan gampang percaya gitu-gituan, kerja yang nyata-nyata saja dan berdoa," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.[nok/ito]