Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - KC, warga Desa Katerban, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Tuban akhirnya tertangkap. Ia dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Senori bersama tim gabungan pada Rabu (25/10/2017) di kediamannya.
Kapolsek Senori, AKP Kusrin di Mapolsek Senori, Rabu siang mengatakan, tersangka menjadi buron sejak Minggu (1/10/2017) lalu. KC diduga melakukan tindak pidana, saat sedang memikul kayu jati dari hutan tanpa surat resmi.
"KC disangka telah melakukan tindak pidana, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," ungkap Kusrin kepada blokTuban.com, Rabu (25/10/2017).
Mantan Kapolsek Parengan itu menerangkan, pencurian kayu tersebut terjadi di kawasan hutan perhutani petak 71b, RPH Getas BKPH Pungpungan, KPH Parengan. Pada saat kejadian pelaku berhasil melarikan diri.
"Atas perbuatannya, Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.102.000,- ( satu juta seratus dua ribu rupiah)," imbuh perwira polri dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu.
Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, KC ditangkap di kediamannya oleh pihak Polsek dan Asper BKPH Pungpungan dan Polmob KPH Parengan. Untuk itu, Kapolsek mengimbau bagi masyarakat di sekitar hutan untuk ikut menjaga kelestarian hutan.
"Agar tidak terulang kembali, kami berharap masyarakat ikut menjaga pelestarian hutan," pungkas Kusrin. [rof/col]