Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Polres Tuban saat ini tengah mengkaji permasalahan kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Setidaknya, ada lima kasus sengketa yang saat ini telah diselidiki untuk dikembangkan Polres Tuban, mengingat korps Bhayangkara tersebut memiliki tugas dalam pemberantasan mafia tanah yang masih sering terjadi.
Kasus sengketa tanah pertama terjadi pada warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, yang saat ini harus berurusan hukum dengan PT. Semen Indonesia.
Kedua yaitu adanya laporan dari warga, Suparjo tentang pemalsuan kwitansi jual beli 6 objek tanah dan penggelapan SHM.
Berikutnya adalah kasus tanah Temaji tentang penyerobotan dan pemalsuan warkah tanah. Lalu kasus tanah di Sugihwaras, tentang pemalsuan akta oetentik (limpahan dari Polda).
Dan terakhir, kasus tanah Desa Purworejo yang melibatkan warga, Kepala Desa dan PT. Tuban Panca Utama.
Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moh Wahyudin Latif menyatakan, telah mendalami lima kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.
Kepolisian saat ini telah mengumpulkan bukti-bukti atau temuan guna pengembangan kasus tersebut. Jika semua dokumen lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap penyidik.
"Masih kita kaji permasalahannya, karena kasusnya ini kasus lama semua. Kita akan upayakan secepatnya bisa selesai," pungkasnya. [nok/col]