Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Berakhir sudah kisah dukun palsu yaitu SF (45) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dukun palsu tersebut tak berkutik setelah diciduk Satreskrim kepolisian Polres Tuban.
Dalam modusnya, SF mengaku sudah menjalani praktek penipuan dengan modus menggandakan uang selama delapan tahun. Dia menipu sejumlah korbannya dengan cara mengaku sebagai dukun sakti yang bisa menggandakan uang.
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan sejumlah korban yang merasa tertipu, karena ternyata uang yang diberikan kepada tersangka tidak kunjung bertambah.
Petugas yang menerima laporan tersebut akhirnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga akhirnya tersangka dibekuk.
"Dari laporan pelaku akhirnya kita kembangkan dan ditangkaplah SF," ujar Sutrisno kepada sejumlah wartawan, Senin (20/11/2017)
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai dan perhiasan emas senilai lima ratus juta lebih milik keenam pelapor yang juga merupakan korban.
"Kita sudah amankan tersangka dan barang bukti yang ada," pungkas Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.[nok/ito]