Pengedar Karnopen Divonis Tujuh Tahun

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Wartono (35) dan Muhammad Ali (25) terdakwa kasus pengedar pil karnopen asal Kecamatan Palang, Tuban tidak bisa berbuat banyak, setalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban membacakan vonis hukum. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis bersalah dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara kepada mereka berdua.

"Saat ini mereka berdua menjalani hukuman di sel tahanan Lapas Tuban atas perbuatannya," kata Bambang Purwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis (9/11/2017).

Kedua pengedar ditahan di Lapas Tuban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, sebelumnya dari tangan kedua pengedar itu diamankan barang bukti sebanyak 5 ribu butir karnopen. Serta uang tunai Rp.357 ribu hasil penjualan pil haram itu.

“Barang bukti pil karnopen telah dimusnahkan,” ulas Jaksa kepada wartawan media ini.

Pihaknya mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan ulah kedua pelaku. Selanjutnya, anggota polsek setempat melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.

Kemudian pada Senin pagi, (11/7/2017), sekitar pukul 07.00 Wib, anggota mendatangi rumah Wartono, salah satu terdakwa. Mengetahui kedatangan anggota, pelaku melarikan diri dengan cara melompat keluar dari cendela rumah yang berada di sebalah samping.

Setelah itu, di dalam rumah itu, anggota melakukan penggledahan dengan disaksikan istri pelaku dan menemukan sebanyak 5 ribu pil karnopen dan uang tunai.

“Setelah barang bukti diamankan, pengedar akhirnya berhasil diamankan anggota polisi,” pungkas Bambang menandaskan. [rof/rom]