Pengedar Karnopen Sisir Anak Putus Sekolah

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pengedar pil karnopen tampaknya tak pernah jera atas ancaman hukuman yang diberlakukan oleh penegak hukum.

Mereka masih saja terus mencari mangsa baru untuk melancarkan bisnis haramnya tersebut. Selain para remaja yang menjadi target pil memabukkan itu, kini para pengedar juga menarget anak putus sekolah.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno, mengatakan memang sekarang para pengedar membidik anak putus sekolah untuk menjadi target konsumen pil karnopen.

Pengedar menganggap anak putus sekolah bisa dipengaruhi dengan mudah, sehingga besar kemungkinan untuk menjadi pengguna atau konsumen pil karnopen.

"Sekarang targetnya anak putus sekolah, para pengedar menyisir lokasi-lokasi pinggiran," terang Sutrisno kepada sejumlah wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polres Tuban menangkap Tujuh pelaku pengedar karnopen yaitu MFM (23), alamat Gedongombo, Semanding, dengan kepemilikan 103 butir pil dobel L. AS (45) alamat Sidorejo, Tuban, kepemilikan 110 butir karnopen. BC (32) alamat Karangagung, Palang, kepemilikan 80 butir karnopen. CR (30) alamat Sidorejo, Tuban, kepemilikan 200 butir pil Karnopen. M (41) alamat Panyuran, Palang, kepemilikan 68 butir Karnopen. YS (22) alamat Penambangan, Semanding, kemepilikan 45 butir karnopen. Terakhir MBU (19) alamat Gedongombo, Semanding, kepemilikan 117 pil karnopen.

Dalam pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti setidaknya 723 butir, terdiri dari 503 butir pil carnophen dan 223 butir pil dobel L. Selain itu juga turut diamankan uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan pil karnopen senilai Rp1.970.000.

"Kita tangkap ketujuh pelaku beserta barang bukti yang ada, baik pil maupun uang tunai," pungkas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.

Akibat perbuatan pelaku, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [nok/col]