Edarkan Sabu, Pria Asal Lamongan Dan Sidoarjo Diringkus

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dua orang pengedar sabu berinisial S (50) asal Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan dan U (41) Desa Gebang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo diringkus petugas kepolisian Polres Tuban, beberapa pekan lalu.

Keduanya dibekuk petugas karena terbukti membawa barang haram tersebut dengan tujuan untuk diedarkan. Dari penuturan petugas, selain menjual sabu, pelaku juga mengkonsumsinya sendiri.

"Selain sebagai pengedar, kedua pelaku ini juga sebagai pengguna atau pemakai sabu," kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno kepada sejumlah wartawan saat ungkap kasus di Mapolres, Jumat (24/11/2017)

Petugas menceritakan awal mula penangkapan terhadap kedua pelaku di wilayah hukum Polres Tuban. Berawal dari informasi yang diterima dari sumber tertentu, akhirnya tim satres narkoba mengembangkan informasi tersebut hingga berakhir penangkapan terhadap keduanya.

Dari tangan S, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0, 46 gram dan sebuah amplop berwana putih. Sedangkan dari tangan U, Kepolisian mengamankan pipet yang terbuat dari botol air mineral yang digunakan sebagai alat hisap. Didalam pipet tersebut ditemukan sebuah serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

"Barang bukti sabu dan alat hisap kita amankan dari keduanya. Sabu dijual dan juga dikonsumsi sendiri," tegas Kapolres.

Petugas saat ini juga masih menyelidiki adanya keterkaitan dengan jaringan narkoba yang selama ini ditangkap kepolisian Polres Tuban.

"Kita selidiki, apakah ada hubungannya dengan yang kita tangkap sebelumnya atau tidak," pungkas Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.[nok/ito]