Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kepolisian Polsek Semanding, Polres Tuban, menggrebek sebuah pabrik miras jenis arak di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Selasa (5/12/2017).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti miras arak siap edar dan beberapa barang lainnya, seperti kompor, LPG dan jerigen.
"Ada 180 liter arak siap edar yang kita amankan," kata Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desis Susilo kepada sejumlah wartawan saat di lokasi.
Desis melanjutkan, pelaku yaitu RYT (23) yang merupakan warga setempat itu diketahui sebelumnya sudah pernah beroperasi. Namun, belum diketahui sehingga baru kali ini ditangkap petugas saber miras.
Petugas juga memeriksa saksi-saksi yang mengetahui keberadaan tempat miras tersebut, guna mengetahui lebih detail operasionalnya.
"Kita juga memeriksa saksi-saksi, apakah ada hubungannya dengan jaringan-jaringan lain," ujar Desis.
Sejumlah barang bukti yaitu 1 buah dandang, kompor, bull alat tampung miras, sirkulasi, 4 Lpg dan 3 drum baceman total berisi 600 liter diamankan petugas.
"Terangka kita jerat UU no 18 th 2012 tentang pangan," pungkasnya. [nok/rom]
Nekat Produksi, Ratusan Liter Arak Siap Edar Disita
5 Comments
1.230x view