Modus Minta Sumbangan, Pemuda Ini Nekad Merampok

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Petugas Satreskrim Polres Tuban menangkap seorang pria berinisial MM (19) yang merupakan warga Kabupaten setempat, Selasa (28/11/2017).

MM ditangkap atas laporan warga, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan saat menjalankan aksinya di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban.

Dalam praktiknya, pria yang belum genap 20 tahun itu bermodus pura-pura meminta sumbangan. Saat pemilik rumah tidak memberi dia pun bertolak pergi.

Namun tak lama kemudian, dia kembali ke rumah yang dia sasar dengan cara melompat dinding pagar. Dengan membawa obeng dan peralatan lain, MM nekat untuk melancarkan aksinya membobol rumah.

Pemilik rumah pun dibuat kaget atas aksi pria 19 tahun tersebut, bahkan dia juga tidak segan untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Seperti yang dialami oleh Dina Selfia Wiluda (27), warga kelurahan Karang.

"MM ini modusnya minta sumbangan, tapi sebenarnya dia merampok. Dia tak segan untuk memukul korban, walaupun perempuan," kata Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moh Wahyudin Latif kepada blokTuban.com

Dari hasil penyelidikan petugas yang kini ditangani unit III, pelaku ini bukan sekali dua kali saja menjalankan aksi kejahatannya tersebut. Namun diduga sudah ada kurang lebih sekitar 20 kali di 20 titik.

Dalam pengakuannya, wilayah yang menjadi target pelaku adalah Tuban kota, Palang, Semanding, dan Merakurak. Petugas akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan sepak terjang MM.

"Kita masih kembangkan dan juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban seorang perempuan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.[nok/col]