Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pengadilan Negeri Tuban telah menyidang seorang pria yang mengaku sebagai dokter umum.
Pria berinisial AAS, yang merupakan warga Desa/Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang tersebut ditangkap ketika melayani seorang petugas kepolisian di tempat prakteknya Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo.
AAS ditangkap 26 Desember 2016, saat itu petugas kepolisian sengaja menyamar sebagai pasien. Setelah dipastikan pelaku merupakan dokter gadungan karena tidak memiliki izin, akhirnya ditangkap.
Kini berkas sidang dokter gadungan itupun sudah naik di meja hijau untuk menjalani proses persidangan.
"Kita sekarang menangani perkara dokter gadungan," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).
Dari data hasil BAP penyidik Reskrim Polres Tuban, pelaku menjalankan aksinya sebagai dokter gadungan sekitar 1 bulan. Tak lama setelah beroperasi akhirnya diciduk petugas, karena meresahkan.
Untuk banyak dan tidaknya warga yang sudah menjadi korban sebagai pasien, Donovan belum mengetahui lebih detail, hanya saja kemungkinan seperti itu ada.
"Kita tidak tahu apakah sudah banyak yang menjadi korban atau belum. Tersangka melanggar UU 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran," pungkasnya. [nok/rom]
Dokter Gadungan Layani Polisi Hingga Akhirnya Diciduk
5 Comments
1.230x view